Lapas Nunukan Tegaskan Kesetaraan Pelayanan bagi Seluruh WBP

NARAKSARA.COM, Nunukan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang setara. Tidak ada perlakuan istimewa maupun kamar khusus yang diberikan berdasarkan jenis perkara atau status hukum tertentu.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan Dony Setiawan. Menurutnya, seluruh WBP ditempatkan dan dilayani dengan prinsip yang sama tanpa membedakan latar belakang perkara yang menjerat mereka.

“Di dalam sendiri juga tidak ada privilege terhadap kasus itu. Semuanya kita gabung dengan warga binaan yang lain, sesuai kamar-kamar huniannya,” tegas Dony, Selasa (29/9/2026).

Kesetaraan tersebut juga diterapkan dalam pemenuhan fasilitas di kamar hunian. Tidak boleh ada perbedaan fasilitas antar-kamar yang diberikan hanya karena seorang WBP memiliki perkara tertentu. Penegasan itu disampaikan seiring diperketatnya pengawasan terhadap barang dan fasilitas di kamar hunian.

Pengawasan yang dilakukan mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 24 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.

Dony menjelaskan, fasilitas tertentu memang dapat diberikan kepada WBP yang memiliki kebutuhan khusus, seperti lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Namun, pemberian fasilitas tersebut didasarkan pada kebutuhan pelayanan dan ketentuan yang berlaku, bukan karena jenis perkara.

“Yang khusus biasanya untuk lansia. Itu memang harus mendapat perhatian khusus. Ada dasar dan ketentuannya. Dan ini sudah kita laporkan langsung ke atasan, yakni di Kanwil,” jelasnya.

Sementara bagi WBP secara umum, Lapas Nunukan menerapkan standar fasilitas yang sama. Salah satunya melalui penyediaan kipas angin dan fasilitas pendukung sirkulasi udara di kamar hunian.

Dony menegaskan, apabila suatu fasilitas diberikan kepada satu kamar, maka tidak boleh terjadi kesenjangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk penggunaan kipas angin yang diseragamkan jenisnya.

“Kalau ada kamar yang punya kipas, sementara kamar lain tidak, itu baru bisa menjadi pembeda. Saya tidak ingin ada pembeda di setiap kamar hunian. Dan semua jenis kipasnya sama,” katanya.

Kesetaraan pelayanan tersebut diterapkan di tengah kondisi Lapas Nunukan yang menghadapi tingkat hunian cukup tinggi. Saat ini jumlah WBP mencapai sekitar 1.129 orang, sementara kapasitas hunian hanya sekitar 400 orang.

Kondisi overkapasitas membuat pengelolaan kamar hunian harus dilakukan secara optimal. Sejumlah kamar bahkan dilengkapi tempat tidur bertingkat atau mezzanine untuk menyesuaikan dengan jumlah penghuni.

Meski menghadapi keterbatasan kapasitas dan jumlah petugas pengamanan, Lapas Nunukan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Dony kembali menegaskan, prinsip pelayanan yang diterapkan adalah memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh WBP. Perbedaan hanya dapat diberikan apabila memiliki dasar kebutuhan khusus dan ketentuan yang jelas. “Tidak ada pembeda atau diskriminasi antara kamar satu dengan kamar yang lainnya,” pungkasnya.