Konflik Lahan Berujung Perkara, Kuasa Hukum : Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Tak Ada Kejelasan

NARAKSARA.COM, Bulungan – Penanganan perkara yang menjerat Andi Ahmadong sebagai tersangka dugaan pencurian buah sawit senilai sekitar Rp2,5 juta, menuai sorotan keluarga dan kuasa hukumnya.

Ahmadong kini ditahan setelah dilaporkan oleh PT Tunas Borneo. Pihak keluarga, Andi Ismai, menyebut buah sawit yang dipanen Ahmadong berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi dan hingga kini masih menjadi objek sengketa dengan perusahaan.

Advokat Ahmadong, Hasbullah, menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan sejumlah laporan yang berkaitan dengan konflik antara kliennya dan perusahaan tersebut.

Hasbullah menerangkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian sawit, Ahmadong justru telah lebih dahulu melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Tunas Borneo ke Polda Kaltara pada Maret 2026. Namun, lanjutnya, laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Kasus ini terasa tidak adil bagi korban maupun keluarga korban. Penanganannya terkesan tebang pilih. Saat korban melaporkan dugaan penyerobotan lahan, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” sebut Hasbulah, Minggu (4/10/2026)

Sebaliknya, ketika Ahmadong dilaporkan perusahaan atas dugaan pencurian buah sawit dengan nilai sekitar Rp2,5 juta, proses hukum disebut berjalan cepat dan lancar hingga Ahmadong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hasbullah menegaskan, kliennya memanen buah sawit tersebut di lahan yang diyakini sebagai milik pribadi. Tindakan itu dilakukan di tengah belum adanya kejelasan mengenai sengketa lahan antara Ahmadong dengan perusahaan.

“Korban memanen buah sawit di lahannya sendiri yang menjadi sengketa dengan PT Tunas Borneo. Tujuannya tidak lain untuk meminta kejelasan mengenai kasus sengketa lahan antara korban dan perusahaan,” tegasnya.

Persoalan yang dihadapi Ahmadong tidak berhenti pada perkara dugaan pencurian sawit. Keluarga menerangkan, Ahmadong juga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan pada Mei 2026.

Pelakunya, diduga merupakan sejumlah orang yang berkaitan dengan pihak perusahaan PT Tunas Borneo
Akibat kejadian itu, Ahmadong mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan.

Namun, menurut keluarga, perkara tersebut hingga kini belum memperoleh kejelasan. Penyidik disebut masih meminta bukti tambahan, termasuk rekaman video yang memperlihatkan peristiwa pengeroyokan.
Ismail, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan laporan tersebut.

Lanjut Ismail, keluarga bahkan tetap membawa Ahmadong untuk menjalani visum meski saat pelaporan disebut sempat mendapat larangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut. “Keluarga tetap membawa korban untuk dilakukan visum sebagai bukti tambahan dalam laporan,” terang Ismail.

Keluarga juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pengeroyokan. Dijelaskan Ismail, keterangan mengenai dugaan keterlibatan pelaku telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Tapi, proses hukum terhadap para terduga pelaku disebut belum berujung pada penahanan.
Sebagai Advokat, Hasbullah mempertanyakan alasan penyidik yang disebut masih menganggap bukti perkara penganiayaan belum mencukupi, karena tidak adanya rekaman video saat kejadian.

Padahal, diterangkan Hasbullah, terdapat hasil visum terhadap korban serta keterangan pihak yang telah diperiksa dan dituangkan dalam BAP. “Bukti yang ada sudah cukup kuat dengan dua alat bukti, yakni hasil visum korban dan pengakuan pelaku yang saat itu telah dimintai keterangan dan tertuang dalam BAP,” terangnya.

“Tapi, kenapa penyidik malah berdalih alat bukti belum cukup karena tidak adanya video saat korban mengalami pengeroyokan,” tambah Hasbullah.

Atas rangkaian perkara ini, Hasbullah menduga terdapat upaya kriminalisasi dan penanganan perkara yang tidak berimbang terhadap kliennya. Dugaan itu, diungkapkan Hasbullah, berkaitan dengan perbedaan perlakuan dalam penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan, perkara penganiayaan, serta perkara dugaan pencurian sawit yang kini menjerat Ahmadong.

“Kami menduga ada upaya kriminalisasi dan tebang pilih yang dilakukan oknum polisi, baik di Polresta Bulungan maupun Polda Kaltara yang menangani perkara tersebut,” tegas Hasbullah.

Hasbullah mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji seluruh proses penanganan perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Tidak menutup kemungkinan, pihaknya menempuh langkah hukum tambahan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian ke Propam Polda Kaltara hingga mengajukan praperadilan.

“Advokat korban akan melihat lebih jauh perkara ini sebelum melakukan upaya hukum tambahan, yakni melaporkan oknum polisi ke Propam Polda hingga melakukan praperadilan,” pungkasnya.