NARAKSARA.COM, Tanjung Selor – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) memasuki tahap pengumpulan alat bukti. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat.
Pemeriksaan dilakukan sejumlah titik. Mulai dari kantor perusahaan di Jakarta hingga kediaman mantan pejabat di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dalam rentang 2013 hingga 2025.
Dalam keterangannya yang diteruskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara, Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi menyebut penggeledahan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Lokasi pertama yakni kantor PT CCM di Cikini Raya Nomor 78, Jakarta. Penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Utara dengan menggeledah rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan,” ucap Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi.
Sementara di Kabupaten Bulungan, penyidik menggeledah rumah seorang mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan,” tegasnya.
Perkara ini sebelumnya juga telah ditangani penyidik Kejati Kaltara dengan memeriksa sejumlah saksi dari unsur kementerian maupun pihak perusahaan. Penyidikan mencakup aktivitas pertambangan PT CCM di Nunukan dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025.
“Kejaksaan menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.







