Empat Kali Diamankan, N Kembali Diduga Selundupkan CPMI ke Malaysia

NARAKSARA.COM, Nunukan – Meski sudah beberapa kali berurusan dengan hukum dengan kasus serupa tak membuat seorang pria berinisial N jera. Buktinya, N kembali diamankan aparat karena diduga terlibat dalam upaya memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara ilegal.

Ironisnya, pengungkapan terbaru ini menjadi keempat kalinya N diamankan dalam kasus serupa. Sebelumnya, N diketahui pernah menjalani hukuman atas perkara penyelundupan atau pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Pengungkapan kali ini dilakukan personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara. N diduga berperan mengatur keberangkatan lima CPMI asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, mengungkapkan N bukan pemain baru dalam perkara pemberangkatan pekerja migran secara ilegal. Ia disebut pernah menjalani hukuman untuk kasus yang sama.

“N ini pelaku yang pernah menjalani hukuman karena perkara yang sama. Ini keempat kalinya diamankan dan kasus yang sama,” kata Andi M. Ichsan, Senin (21/9/2026).

Lima CPMI yang diduga hendak diberangkatkan N ditemukan aparat pada Jumat (18/9) di sebuah warung di Jalan Ujang Fatimah, Nunukan. Dari hasil pemeriksaan, CPMI akan diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia melalui wilayah Kecamatan Seimenggaris.

“Dua dari lima CPMI tersebut masih di bawah umur. Sementara satu lainnya diketahui pernah bekerja di Malaysia,” ungkapnya.

Sementara, Ps Panit I Ditreskrimum Polda Kaltara, Ipda Mahmuddin, mengatakan para CPMI mengaku keberangkatan mereka ke Malaysia difasilitasi N. Para korban juga menyebut mengikuti arahan N untuk dapat berangkat tanpa melalui prosedur resmi.

Tak hanya mengatur keberangkatan, N juga diduga menarik bayaran dari setiap CPMI. Tarif yang dikenakan mencapai RM 500 ringgit atau sekitar Rp2,1 juta per orang.

“N ini memungut biaya RM 500 perorangan atau Rp 2,1 juta perorangan. Keuntungan ini diperoleh dari setiap orang,” kata Mahmuddin.

Atas perkara ini, N disangkakan sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan orang serta pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.