NARAKSARA.COM, Nunukan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial MH (35), yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis ganja sintetis dalam bentuk cairan liquid.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Idris, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika.
“Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I,” ujar Idris.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, (9/9)
sekitar pukul 22.45 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti berupa dua botol cairan liquid berukuran 10 mililiter berwarna transparan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis diamankan dari MH.
Total berat bruto kedua botol cairan tersebut sekitar 33,39 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hijau.
Kemudian, pengakuan MH kepada penyidik, cairan liquid tersebut diperoleh dari seorang berinisial GI yang disebut merupakan warga negara Malaysia.
“MH mengaku membeli cairan tersebut dengan harga RM 250 per botol atau sekitar Rp1,5 juta.
Cairan liquid tersebut diduga untuk diperjualbelikan. Dalam keterangannya, MH juga menyebut barang diperoleh dengan cara mengambilnya di wilayah Sebatik, tepatnya di Desa Aji Kuning,” jelasnya.
Untuk mendapatkan liquid tersebut, cara MH terbilang profesional. Sebab, lokasi penyimpanan barang terlebih dahulu dikirimkan melalui foto. Setelah mengetahui lokasi, MH kemudian mendatangi tempat tersebut untuk mengambil barang.
“Setelah diamankan, MH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.








